Pilihan
Polres Siak Intensifkan Pengamanan di Rest Area KM 45 Kandis
Polsek Bungaraya Bagikan 100 Bibit Pohon Berkah Sambut Idul Fitri 1447 H
Antisipasi Penyebaran Corona, Cafe dan Tempat Hiburan Lainnya di Tembilahan Tutup
TEMBILAHAN, Medialokal.co - Dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus covid-19/corona, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) resmi mengeluarkan himbauan penutupan bagi pengusaha atau pengelola tempat hiburan, jika tidak patuh akan dikenakan sanksi.
Himbauan yang beredar pada Sabtu (21/3/2020) malam tersebut terpampang didepan pintu masuk tempat-tempat hiburan yang ada di Tembilahan dan sekitarnya.
“Betul ada himbauan dari pihak tim gabungan Pemerintah Kabupaten Inhil tadi malam, tadi juga saya tanda tangani surat pernyataan dan saya siap menaati himbauan ini demi keberlangsungan untuk penanganan corona meski kalau kita bayangkan menelan kerugian,” kata salah satu pemilik tempat hiburan caffee yang tidak ingin disebut namanya saat diwawancarai awak media, Sabtu (22/3/2020) malam dilansir dari warganet.co.
Dia juga mengapresiasi apa yang dilakukan tim gabungan pada saat itu untuk mengingatkan kembali bahayanya virus corona.
“Dengan adanya himbauan seperti ini, menyadarkan kami betapa pentingnya kesehatan untuk diri kami sendiri dan orang ramai yang berkunjung ketempat kami. Kami selalu berdoa agar virus corona ini cepat teratasi dan bagi petugas agar selalu semangat dalam menjalankan aktivitasnya,”lanjutnya.
Adapun himbauan tersebut dalam rangka pencegahan corona virus disease 2019 (COVID-19) agar seluruh pemilik dan pelaksana usaha tempat hiburan karoke, permainan billiard, permainan ketangkasan, cafe, warnet, dan tempat hiburan lainnya untuk menutup sementara segala bentuk aktivitas operasional sejak tanggal 23 s/d 31 Maret 2020. Kemudian bagi yang tidak mengindahkan himbauan ini akan dikenakan sanksi berupa penutupan paksa oleh tim yustisi Kabupaten Inhil.
Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Inhil, Alyus Roni membenarkan akan himbauan tersebut dengan menutup sementara tempat hiburan yang dimaksud dalam pengunguman himbauan.
Dia juga sangat berharap kerjasama yang baik dari semua pihak untuk memutuskan rantai penularan virus covid-19.
“Bagi yang tidak mengindahkan himbauan ini akan kita lakukan penutupan paksa dan diberi sanksi,”tutupnya.(*)


Berita Lainnya
Sinergi Koramil 09/Kemuning Bersama Polsek dalam Langkah Pengamanan Suasana Idul Fitri 1447 H
Polsek Kemuning Beraksi, Patroli di Tempat Wisata untuk Keamanan Masyarakat
Babinsa Koramil 03/Tpl Koptu Jalaludin Laksanakan Silaturahmi Idul Fitri 1447 H di Kelurahan Kempas Jaya
Babinsa Koramil 03/Tpl Laksanakan Patroli Tapal Batas Cegah Karhutla Saat Suasana Lebaran
Babinsa Koramil 04/Kuindra Tekankan Pentingnya Komsos dalam Kehidupan Masyarakat Sehari-hari
Babinsa Desa Tanjung Melayu Tekankan Pentingnya Komsos dalam Kehidupan Masyarakat
Sinergi Koramil 09/Kemuning Bersama Polsek dalam Langkah Pengamanan Suasana Idul Fitri 1447 H
Polsek Kemuning Beraksi, Patroli di Tempat Wisata untuk Keamanan Masyarakat
Babinsa Koramil 03/Tpl Koptu Jalaludin Laksanakan Silaturahmi Idul Fitri 1447 H di Kelurahan Kempas Jaya
Babinsa Koramil 03/Tpl Laksanakan Patroli Tapal Batas Cegah Karhutla Saat Suasana Lebaran
Babinsa Koramil 04/Kuindra Tekankan Pentingnya Komsos dalam Kehidupan Masyarakat Sehari-hari
Babinsa Desa Tanjung Melayu Tekankan Pentingnya Komsos dalam Kehidupan Masyarakat